PERATURAN DESA

KEPALA DESA TEGALSARI TIMUR

KECAMATAN AMPELGADING

KABUPATEN PEMALANG

 

PERATURAN DESA TEGALSARI TIMUR

NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA DESA TEGALSARI TIMUR KECAMATAN  AMPELGADING

 KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2015

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TEGALSARI TIMUR,

 

Menimbang   :  a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun   2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun berjalan;

  1. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015.

 

Mengingat   :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5496);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Derah Kabupaten Pemalang Nomor 6);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 Nomor 42);
  12. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 40);
  13. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 50);
  14. Peraturan Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 2);
  15. Peraturan Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 4).

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEGALSARI TIMUR

dan

KEPALA DESA TEGALSARI TIMUR

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TEGALSARI TIMUR KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2015.

 

Pasal 1

 

  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berupa Laporan Realisasi Anggaran.
  • Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.

 

Pasal 2

 

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :

  1. Pendapatan                                                                     Rp. 1.159.521.599,00
  2. Belanja dan Transfer Rp. 1.159.262.691,00

Surplus / Defisit                                                              Rp.           258.908,00

  1. Pembiayaan
  • Penerimaan            200.940,00
  • Pengeluaran                      0,00
  • Pembiayaan Netto           200.940,00
  1. SILPA Tahun Berkenaan            459.848,00

 

 

Pasal 3

 

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :

  1. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut :
  2. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 1.159.521.599,00
  3. Realisasi                                                                       Rp. 1.159.521.599,00

Selisih lebih/ (kurang)                                                 Rp.                     0,00

  1. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.(459.848,00) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Anggaran Belanja Setelah Perubahan 1.159.722.539,00
    2. Realisasi 1.159.262.691,00

Selisih lebih/ (kurang)                                                 Rp.         (459.848,00)

  1. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.459.848,00 dengan rincian sebagai berikut :
  2. Surplus/defisit Setelah Perubahan Rp.         (200.940,00)
  3. Realisasi Rp.           258.908,00

Selisih lebih/ (kurang)                                                 Rp.           459.848,00

 

  1. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
  2. Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah

Perubahan                                                                    Rp.           200.940,00

  1. Realisasi Rp.           200.940,00

Selisih lebih/ (kurang)                                                 Rp.                     0,00

  1. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
  2. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah

Perubahan                                                                    Rp.                     0,00

  1. Realisasi Rp.                     0,00

Selisih lebih/ (kurang)                                                 Rp.                     0,00

  1. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
  2. Anggaran pembiayaan neto Setelah Perubahan Rp.          200.940,00
  3. Realisasi Rp.          200.940,00

Selisih lebih/ (kurang)                                                 Rp.                     0,00

 

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.

 

 

 

Ditetapkan di  Tegalsari Timur

pada tanggal  21 Maret 2016

 

KEPALA DESA TEGALSARI TIMUR,

 

 

 

 

AMY PRASETYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Pemalang

pada tanggal 21 Maret 2016

 

Plt. SEKRETARIS DESA TEGALSARI TIMUR

KAUR PEMERINTAHAN

 

 

 

 

 

SUGENDRO

 

LEMBARAN DESA TEGALSARI TIMUR KECAMATAN AMPELGADING KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 NOMOR 1